WOW! Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Rinciannya

- 12 Agustus 2021, 18:02 WIB
Informasi gaji dan tunjangan PPPK.
Informasi gaji dan tunjangan PPPK. /Pixabay/muhamed_hassan/

PORTAL SULUT – pengaturan gaji dan tunjangan PPPK telah tuntas berbarengan dengan terbitnya regulasi terkait. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kepastian mengenai status kesetaraan gaji mereka dengan PNS.

Secara nominal, gaji dan tunjangan PPPK lebih tinggi dari PNS. Pada Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta diundangkan pada 29 September lalu, besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja (MKG).

Sama seperti PNS, PPPK juga dibagi menjadi 17 golongan. Mulai dari golongan I hingga XVII. Sebagaimana juga PNS yang dibagi menjadi golongan I-a hingga IV-e.

Baca Juga: Soal Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ini Kata Kemenpan

Rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:

- Golongan I = Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200

- Golongan II = Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III = Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

- Golongan IV = Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah