PORTAL SULUT – Passing grade PPPK baik guru dan non guru masih menjadi tanda tanya para peserta.
Passing grade merupakan patokan bagi PPPK sebagai salah satu penentu lulus tidaknya dalam seleksi kompetensi nanti.
Kemenpan RB sudah mengumumkan passing grade untuk CPNS 2021.
Baca Juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021
Passing grade untuk CPNS 2021, diatur dalam keputusan Menpan RB No. 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Passing grade CPNS 2021 untuk jalur umum yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65, Tes Intelegensia Umum (TIU), 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 166.
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.