Baca Juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021
Perlu diingat juga, bahwa hanya karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Kemnaker.
Bagi kamu yang bekerja di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 dengan UMR Rp3,5 juta, kamu berkesempatan untuk menerima BSU Rp1 juta.***