Cara Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Suami Istri Lewat WhatsApp dan Email, Cek Disini

- 12 Agustus 2021, 13:35 WIB
Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya
Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya /Karawangpost/Dok. Kemenag

PORTAL SULUT – Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021 resmi dihetikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pemberhentian tesebut berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan kartu nikah digital.

Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Kemenag Hentikan Penerbitan Buku Nikah dan Beralih ke Kartu Nikah Digital

Kartu Nikah Digital tak hanya berlaku bagi pasangan yang baru saja menikah, tetapi juga berlaku bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Tujuan dari Kartu Nikah Digital ini untuk mempermudah pengurusan dokumen dan menghindari pemalsuan data.

Kartu Nikah Digital, akan diberikan Kemenag melalui nomor WhatsApp atau email yang didaftarkan.

Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Nikah Digital:

1. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah.kemenag.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x