Anda Masuk dalam 4 Golongan Ini, Segera Cek Rekening BSU Rp1 Juta Cair

- 12 Agustus 2021, 12:50 WIB
Cek rekening Anda BSU Rp1 juta sudah cair.
Cek rekening Anda BSU Rp1 juta sudah cair. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT- Pemerintah mulai menyalurkan BSU tahun 2021 sebesar Rp1 juta kepada penerima. Lihat nama Anda jika masuk 4 golongan penerima.

Banyak pekerja sudah menerima notifikasi pencairan dari bank bahwa BSU sudah ditransfer dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Data yang digunakan untuk penyaluran BSU Rp1 juta dari BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemenag Hentikan Penerbitan Buku Nikah dan Beralih ke Kartu Nikah Digital

Bagi penerima BSU perlu mengetahui penyaluran melalui lima bank yang terhimpun di Himbara, yaitu :

 

- BRI

 

- BNI

 

- BTN

 

- Bank Mandiri

 

- BSI (khusus Aceh)

Baca Juga: Banyak Pertanyaan Jebakan di Soal SKD CPNS 2021, Ini Contoh dan Solusinya

Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947.499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemnaker untuk diteruskan ke karyawan penerima BSU.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan  Kemenkeu.

Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Baca Juga: Money Heist 5 Akan Segera Keluar, Catat Tanggal Rilisnya!

Terjadi perubahan persyaratan penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker dibandingkan tahun lalu.

Kategori golongan penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemnaker seperti :

 

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

 

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

 

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

 

Baca Juga: Lowongan Kerja di Indomaret Group untuk Lulusan SMK dan D3

 

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral (BPJSTK).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah