PORTAL SULUT - Tahapan CPNS 2021 akan di melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk itu ada beberapa syarat dokumen wajib dibawah.
Sebelum memasuki tahapan SKD untuk CPNS 2021, para pelamar sudah harus mempelajari tentang materi yang akan dihadapi ujian nanti.
Diketahui bahwa pelaksanaan SKD nanti berlangsung mulai tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Baca Juga: PPPK Guru 2021, Penjelasan Lengkap Soal Seleksi Kompetensi Tahap I, II dan III?
Untuk sekarang para CPNS menunggu waktu untuk mencetak kartu peserta ujian dalam akun SSCASN.
Kartu Peserta ujian CPNS bisa dicetak oleh masing-masing pelamar setelah proses pengumuman hasil sanggah telah selesai.
Untuk 5 Dokumen wajib dibawah pada saat pelaksanaan SKD CPNS nanti sebagai berikut:
1.KTP Asli
2. Kartu Peserta ujian (yang diprint pelamar)