2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Untuk PPPK Guru, Ini Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi 2021
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.