Untuk PPPK Guru, Ini Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi 2021

- 11 Agustus 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi  Seleksi Kompetensi PPPK  Guru.
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru. /Pikiran-Rakyat.com./

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021.

Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi diminta untuk segera mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi.

Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru belum ditetapkan.

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Diberi Kesempatan Tiga Kali Seleksi Kompetensi, Baca Disini Penjelasan Lengkapnya

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan dijadwalkan kembali oleh Kemendikbud, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru digelar, tak mengapa jika pelamar mengetahui jumlah soal serta materi kompetensi untuk PPPK Guru.

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, seleksi kompetensi terdiri dari Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Jika tidak ada perubahan, waktu untuk mengerjakan soal kompetensi untuk PPPK guru selama 170 menit.

Baca Juga: Hati-hati, Kesalahan Ini Bikin Anda Tidak Lulus pada Sanggahan PPPK Tahun 2021

Sementara seleksi kompetensi akan digelar dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Kabar baiknya, bagi Honorer K2 dan pemilik Serdik serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun untuk mengikuti ujian Kompetensi Teknis.

Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  2. pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  3. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  4. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan
  5. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah