WNA China Lolos Masuk ke Indonesia Dimasa PPKM Level 4, Fadli Zon Sebut Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya!

- 10 Agustus 2021, 16:24 WIB
Politikus dan DPR RI Fadli Zon.
Politikus dan DPR RI Fadli Zon. //dpr.go.id/DPR /

PORTAL SULUT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada 9 Agustus 2021 kemarin.

Ditangah pemberlakuan PPKM Level 4 rupanya tak berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia.

Indonesia dikabarkan kembali kedatangan tamu dari WNA China.

Baca Juga: Info Surat Edaran Terbaru BKN Tentang SKD 2021. CPNS Wajib Simak

Rimbongan WNA China diketahui sebanyak 34 orang, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng 7 Agustus 2021, pukul 03.56.

WNA China tiba menggunakan maskapai Citilink, dengan nomor penerbangan QG8815.

Politisi Fadli Zon pun menyoroti hal kedatangan WNA China tersebut disaat Indonesia sedang menerapkan PPKM Level 4.

Dikutip Portalsulut.com dilaman akun Twitter pribadinya @fadlizon, Selasa 10 Agustus 2021.

"Setelah cat pesawat merah, kini karpet merah lagi untuk TKA China. Pemerintah tidak bisa dipercaya!," tulis Fadli Zon.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa 34 TKA China tersebut sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas).

"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan Covid-19," ujar Arya Pradhana di Jakarta.

Baca Juga: Surat Edaran BKN Terkait Kecurangan Dokumen, Muhammad Ridwan: Loe-Gue DOUBLE END

Arya Pradhana mengatakan 34 TKA China tersebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ungkap Arya Pradhana.

Arya Pradhana turut memastikan bahwa seluruh TKA China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Diketahui pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Larangan tersebut diperluas setelah terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan selama PPKM diberlakukan. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah