Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca Juga: Pakaian Peserta CPNS yang Wajib Dipakai Saat SKD, Berikut Ketentuannya
“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.”
Namun, karena permasalahan PPPK Guru 2021 termasuk dikhusukan selama proses tahapan seleksi, guru honorer masih harus menunggu setiap perkembangan terbaru.
Siapa tahu BKN memberikan kelonggaran untuk bisa memperbaiki kesalahan salah upload dokumen.
Apalagi saat ini target 1 juta PPPK Guru 2021 tampaknya akan sulit direalisasikan oleh pemerintah.***