PORTAL SULUT – Hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021 bakal diumumkan 11-12 Agustus 2021.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, aka nada masa sanggah seperti tahapan untuk CPNS dan PPPK Non Guru.
Namun bagi guru honorer yang mendaftar PPPK 2021, harus diingat bahwa ada kesalahan yang tidak bisa diperbaiki setelah pengumuman seleksi administrasi dilakukan.
Baca Juga: Sambil Menunggu SKD CPNS Tahun 2021, Ada Baiknya Lakukan 4 Langkah Ini
Pada masa sanggah nanti, banyak guru honorer bertanya apakah bisa memperbaiki dokumen salah upload.
Tak sedikit guru honorer yang sudah mengakui salah upload dokumen. Misalnya foto diunggah di kolom KTP dan begitu pula sebaliknya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya sudah menjawab masalah itu melalui penjelasan di portal SSCASN.
Baca Juga: Doa Agar Sukses Tes CPNS dan PPPK Tahun 2021
Pada portal sscasn.bkn.go.id dijelaskan bagaimana tata cara pelamar CPNS dan PPPK melakukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang diumumkan.