Aksesoris Ini Wajib Dilepas Saat Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021, Bisa Bikin Anda Gagal

- 10 Agustus 2021, 08:01 WIB
Iustrasi tes CPNS 2021
Iustrasi tes CPNS 2021 /@bkngoidofficial/

PORTAL SULUT- Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan berlangsung tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti SKD CPNS dan PPPK tahun 2021, wajib mengikuti beberapa aturan yang telah diterapkan.

Saat ini tinggal menunggu pengumuman hasil sanggahan para pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Jelang Tes SKD, Ada Kemudahan bagi CPNS Kemenkumham, Cek Disini Nama Kamu

Sambil menunggu pengumuman itu, alangkah baiknya kita menyimak waktu dan lokasi, serta pakaian yang akan dikenakan pada saat pelaksanaan SKD.

Bagi peserta laki-laki wajib memakai kameja putih tangan panjang atau pendek, Celana kain warna hitam yang tidak berbahan jeans, serta memakai sepatu.

Adapun untuk peserta perempuan yang berhijab, dianjurkan memakai hijab warna hitam, kameja putih lengan panjang bagi yang berhijab, celana panjang, rok panjang serta sepatu.

Semua perlengkapan atau aksesoris seperti sepatu, jam, gelang, ikat pinggang, kalung dan sebagainya wajib dilepas oleh peserta.

Pada rekrutmen CPNS dan PPPK kali ini, ada ketambahan jumlah soal yakni mencapai 110 soal. Ketambahan itu juga memicu kenaikan passing grade.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x