BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair Lewat Bank BUMN , Cek Disini Nama Kalian!

- 10 Agustus 2021, 09:05 WIB
Cek BSU Rp1 juta sudah cair
Cek BSU Rp1 juta sudah cair /Pixabay/

PORTAL SULUT - Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaa Rp1 juta bagi 8,7 Pekerja atau karyawan sudah Cair.

Pekerja atau karyawan akan mendapat Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarakan sekaligus sebesar Rp1 juta

Adapun Proses penyaluran melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Belum Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021? Bisa Coba Cara Ini di dtks.kemensos.go.id

Yakni BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri, khusus untuk pekerja di Aceh, BLT disalurkan melalui BSI, dikutip Portalsulut.com melalui Akun resmi Instagram @kemenake, Selasa 10 Agustus 2021.

Pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening Bank Himbaraakan dibuatkan rekening oleh Kemenaker.

"Untuk pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening di Bank yang sudah ditentukan, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif," kata Menaker Ida Fauziya.

Syarat terbaru untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, harus terdaftar BPJamsostek.

Adapun pekerja yang bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini kriteria pekerja atau karyawan yang berhak menerima BSU:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang aktif hingga Juni 2021.

Baca Juga: Apakah Pekerja Pemilik Rekening Non Himbara Bisa Terima BSU Rp1 Juta? Ini Kata Kemnaker

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima akan akan disesuaikan dan dibulatkan.

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Apakah anda termasuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan kriteria maka kamu berhak menerima BSU.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah