BKN: Peserta CPNS dan PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 Tidak Bisa Ikut tes SKD

- 10 Agustus 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/ /pixabay/Surprising_Shrots/

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menyertakan sertifikat vaksin sebagai syarat seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Prayono mengatakan keputusan itu diambil sebab vaksinasi belum dilakukan secara merata.

"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," dikutip Portalsulut.com dari laman Instagram @gocpns2021.

Baca Juga: Pendaftar Calon PPPK Lebih Sulit dari CPNS, Ini Penjelasannya

Ketentuan bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021, diatur melalui Surat Edaran Kepala BKN nomor 7 tahun 2021.

Tentang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dengan protokol kesehatan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti tes SKD.

Khusus untuk peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan kembali oleh BKN dan dibuktikan dengan surat keterangan dari panitia instansi.

Surat dari panitia Instansi sebagaimana yang dimaksud, BKN akan mengatur kembali jadwal bagi peserta yang terkonfirmasi postif COVID 19 dan sedang menjalani isolasi.

Baca Juga: Aksesoris Ini Wajib Dilepas Saat Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021, Bisa Bikin Anda Gagal

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah