PORTAL SULUT - Pemerintah tak lama lagi akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.
Sebanyak 8 juta pekerja ini akan menerima Rp 1 juta.
Lantas siapa saja yang akan mendapatkan bantuan ini?
Jika anda memenuhi syarat ini, maka anda dipastikan akan mendapatkan BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima atau gaji
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Aktif membayar hingga Juni 2021
- Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4, batas gaji diatas 3,5 juta maka yang digunakan UMR di wilayah tersebut.