Apakah Pekerja Pemilik Rekening Non Himbara Bisa Terima BSU Rp1 Juta? Ini Kata Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 06:09 WIB
BSU Pekerja Rp1 juta
BSU Pekerja Rp1 juta /Dok BI/


PORTAL SULUT - Pemerintah tak lama lagi akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.

Sebanyak 8 juta pekerja ini akan menerima Rp 1 juta.

Lantas siapa saja yang akan mendapatkan bantuan ini?

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Rekening Bank yang Harus Digunakan

Jika anda memenuhi syarat ini, maka anda dipastikan akan mendapatkan BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Penerima atau gaji

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Aktif membayar hingga Juni 2021

- Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4, batas gaji diatas 3,5 juta maka yang digunakan UMR di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x