PORTAL SULUT — Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah usai.
Bahkan, pelaksanaan masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah selesai.
Seperti diketahui, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman Hasil Administrasi CPNS dan PPPK
Kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
Masa sanggah dimulai sejak tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.
Dimana pada masa sanggah ini, pelamar CPNS yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan dengan hasil yang telah diumumkan.
Setelah masa sanggah berakhir, tahapan berikutnya adalah menjawab sanggahan.
Panitia seleksi CPNS akan menjawab sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar yang TMS.
Tahapan ini dimulai dari tanggal 4 sampai 13 Agustus 2021.