Ternyata Segini Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA Serta SMK Sederajat, Cukup Menggiurkan

- 7 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK /

Pemberian gaji dan tunjangan PNS dan PPPK pada dasarnya, sama. Yang membedakan PPPK tidak memiliki dana pensiun.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK berdasarkan pangkat golongan serta lama mengabdi.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Baca Juga: Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD CPNS, Ini Penjelasannya

Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Golongan tersebut menjadi salah satu patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dan PPPK dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA.

Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah