Ternyata Segini Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA Serta SMK Sederajat, Cukup Menggiurkan

- 7 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK /

Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Baca Juga: Passing Grade Tinggi, BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK

Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 -  Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

  1. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah