Setelah usai mengikuti latsar, dari yang tadinya hanya 80 persen akan menjadi 100 persen.
Artinya, gaji dan tunjangan yang sebelumnya hanya 80 persen saat diangkat menjadi PNS akan berubah menjadi 100 persen.
Adapun gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Passing Grade Tinggi, BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK
Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Untuk mencapai golongan IV, pelamar CPNS tentu harus mengabdi dengan masa kerja sesuai pada golongan IV untuk bisa mendapatkan gaji dan tunjangan seperti itu.***