Buat SKCK dari Rumah, Berikut Syarat dan Linknya

- 6 Agustus 2021, 13:08 WIB
SKCK untuk pelamar CPNS/tangkapan layar
SKCK untuk pelamar CPNS/tangkapan layar /

PORTAL SULUT - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan Polri.

SKCK merupakan keterangan resmi dari Polri yang menyatakan pemohon atau masyarakat, ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas.

SKCK kerap digunakan sebagai persyaratan melamar kerja, baik itu perusahan swasta, BUMN, dan CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor Mulai Diberlakukan Agustus 2021

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan lagi, dikutip Portalsulut.com dari laman website sksc.polri.go.id, Jumat 6 Agustus 2021.

Link pendaftaran melalui https://skck.polri.go.id

Syarat membuat SKCK Online Warga Negara Indonesia (WNI) :

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah