Besaran Gaji serta Tunjangan CPNS dan PPPK Tahun 2021, ini Rincianya

- 6 Agustus 2021, 12:38 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongan.
Gaji dan Tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongan. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

PORTAL SULUT – Menjadi Abdi Negara merupakan impian banyak orang, maka tak heran CPNS dan PPPK menjadi incaran.

Selain gaji pokok setiap bulan, Andi Negara mendapat tunjangan, jenjang karir, fasilitas, serta jaminan ketika sudah pensiun.

Nah, pendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021 saat ini sudah melewati tahapseleksi administrasi, artinya ada peluang untuk menjadi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Ikut Simulasi CAT BKN untuk CPNS 2021, Buruan Daftar Supaya Lulus SKD

Bagi pendaftar CPNS dan PPPK apakah sudah mengetahui besaran gaji CPNS dan PPPK?

Berikut ini rincian gaji CPNS 2021 jika lulus:
Golongan I:
Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x