3 Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor Mulai Diberlakukan Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 04:51 WIB
Ilustrasi SIM.*
Ilustrasi SIM.* /Korlantas POlri/

3. SIM CII berlaku untuk pengemudi Ranmor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc
- syarat pembuatan minimal 19 tahun, punya SIM C I selama 1 tahun
- Dispensasi perpanjangan pengurusan hingga 2022

Baca Juga: Satu-satunya di Indonesia, Polres Kotamobagu Terbitkan SIM Gratis di Hari Bhayangkara ke-75 1 Juli 2021

Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Dengan adanyan dokumen yang menunjukan kompetensi mengendarai motor berkubikasi besar.

Tentu resiko-resiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah