Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa ke Tahap SKB, Simak Ketentuannya Disini

- 6 Agustus 2021, 04:25 WIB
Ilustrasi Tes CPNS
Ilustrasi Tes CPNS / Instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Perlu di ingat bahwa tidak semua peserta yang mencapai Nilai Ambang Batas atau passing grade bisa lanjut ke tahapan SKB.

Dikutip dari unggahan resmi @bkngoidofficial, Jumat 6 Agustus 2021, Para peserta yang lulus passing grade harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2021.

“Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB,” ungkap mereka dalam unggahanya.

Baca Juga: CPNS Lulus Seleksi Administrasi Wajib Tahu! BKN Sediakan Aplikasi Ini, Ada Soal TWK, TIU, dan TKP

Dalam unggahan tersebut mereka menginformasikan bahwa pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Dari informasi tersebut bisa disimpulkan bahwa yang berhak ikut SKB ditentukan dengan jumlah kebutuhan instansi dikali 3 berdasarkan rangking tertinggi dari yang memenuhi Passing Grade.

Dengan ketentuan itu. Maka setiap peserta harus berkompetisi dengan peserta lainnya untuk mendapatkan rangking teratas agar bisa lanjut ke tahapan SKB.

Baca Juga: Cek Disini Penyesuaian Jadwal SKD CPNS 2021

Jadi untuk memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade saja tidak cukup.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah