Menaker Paparkan Kriteria Calon Penerima BSU 2021, Berikut Persyaratannya!

- 5 Agustus 2021, 06:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Hanya untuk Pekerja di 28 Provinsi dan Kabupaten, Ini Daftanya

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah