CPNS dan PPPK: Tata Cara Melakukan Sanggahan yang Benar Bagi Pelamar TMS

- 5 Agustus 2021, 05:58 WIB
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Bagi pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi, diberikan waktu untuk melakukan sanggahan.

Masa sanggah diajukan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman diumumkan. Masa sanggah dilakukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru Belum Muncul di SSCASN, Ini Kata Kemendikbud

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Berikut panduan melakukan sanggahan:

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id, masing-masing.

Setelah itu, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan disampingnya terdapat kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x