CPNS dan PPPK: Tata Cara Melakukan Sanggahan yang Benar Bagi Pelamar TMS

- 5 Agustus 2021, 05:58 WIB
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silakan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silakan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya, kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi, Peluang Lulus Seleksi Administrasi Besar

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah