CPNS dan PPPK: Tata Cara Melakukan Sanggahan yang Benar Bagi Pelamar TMS

- 5 Agustus 2021, 05:58 WIB
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah