Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.
Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan
Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.
Baca Juga: CPNS dan PPPK TMS? Lakukan Langkah Ini Buka Peluang Ikut Seleksi Kompetensi, Kesempatan hanya 3 Hari
Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar
Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Cara Mengecek Pengumuman CPNS 2021.***