Tinggal 2 Hari Lagi, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang TMS Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

- 4 Agustus 2021, 08:31 WIB
Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, karena masa berlaku STR habis, Pelamar Tenaga Kesehatan bisa lakukan ini di masa sanggah.
Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, karena masa berlaku STR habis, Pelamar Tenaga Kesehatan bisa lakukan ini di masa sanggah. /ANTARA/Irwansyah Putra/

PORTALSULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus kemarin.

Para pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak kartu peserta untuk ke tahap selanjutnya.

Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan. Peserta wajib melakukan sanggahan.

Baca Juga: Try Out CPNS 2021 Dibuka, Berikut Link dan Tata Cara Pendaftaran

Pelamar TMS berhak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.

BKN memberi waktu masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Artinya, peserta TMS tinggal punya waktu dia hari lagi.

Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS Kemenparekraf Diumumkan, Banyak Peserta Protes, Ini Sebabnya

Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.

Sebagai persiapan, bila terjadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu cara mengajukan sanggahan tersebut.

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021.

Login daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung Bobot Soal SKD Agar Lulus Passing Grade CPNS 2021

Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, maka akan muncul tombol ‘Ajukan Sanggah’.

Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan ‘Ajukan Sanggah’.

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Peserta silakan klik tombol “Ajukan Sanggah”.

Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari “Perihal Sanggah”, “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggah”.

Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung Bobot Soal SKD Agar Lulus Passing Grade CPNS 2021

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Setelah selesai, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:

Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 6 Langkah Ini Bisa Bikin Anda Lulus CPNS dan PPPK Tahun 2021

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.

Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan

Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.

Baca Juga: CPNS dan PPPK TMS? Lakukan Langkah Ini Buka Peluang Ikut Seleksi Kompetensi, Kesempatan hanya 3 Hari

Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar

Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Cara Mengecek Pengumuman CPNS 2021.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah