Gaji Diatas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

- 3 Agustus 2021, 21:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /Foto : Humas Kemenaker

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau program bantuan Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau

Namun ternyata gaji diatas Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan BSU, namun ada syaratnya.

"Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi/kabupaten/kota lebih besar daro Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebit menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan keatas hingga ratusan rupiah penuh," kata Kemnaker dalam instagram resminya.

"Contohnya UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4.416.186 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.
Unyuk upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312.00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000," sambungnya.

Lantas bagaimana cara mendaftar BSU Rp1 Juta?

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah