Gaji Diatas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

- 3 Agustus 2021, 21:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /Foto : Humas Kemenaker

 

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji tahun 2021.

Namun berbeda dengan BSU 2020, untuk BSU 2021 ini besarannya Rp500 ribu /bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa akhir Juli 2021 pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair di Rekening, Pelajari Syarat Terbaru Penerima dari Kemnaker

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Apa saja syarat penerima BSU?

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x