Jika alasan sanggahan diterima, artinya sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK murni bukan kesalahan dari pelamar.
Tapi jika sanggahan ditolak, maka bisa dipastikan itu merupakan kesalahan dari pelamar CPNS dan PPPK.
Selanjutnya panitia seleksi di instansi tersebut mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***