Baca Juga: Daftar 22 Instansi yang Sudah Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cek Disini
Dokumen yang disiapkan tentu harus sama dengan dokumen atau berkas lamaran yang disyaratkan oleh instansi ketika membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.
Adapun untuk pendukungnya, pelamar CPNS dan PPPK harus menyiapkan bukti berupa dokumen yang bisa digunakan untuk mendukung dalam pengajuan sanggahan atau keberatan.
Karena, dalam pengajuan sanggahan, pelamar CPNS dan PPPK harus mempersiapkan dokumen awal saat mendaftar dan dokumen pendukung untuk mendukung proses pengajuan sanggahan.
Untuk melakukan sanggahan, pelamar CPNS dan PPPK ikuti langkah berikut:
1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masuk dengan menggunakan NIK dan Password akun SSCASN pelamar
3. Setelah masuk, lalu cari kolom untuk pengajuan sanggahan.
4. Ceritakan dalam kolom sanggahan kronologi dan lampirkan berkas pendukung yang telah disediakan sebelumnya.
5. Pastikan sanggahan telah disampaikan dengan bukti pendukung
Pada poin 4, pelamar harus secara rinci menjelaskan semua kronologi terkait hasil seleksi administrasi.
Setelah menjelaskan semua kronologinya, pelamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen yang bisa pendukung untuk membuktikan sanggahan tersebut benar.
Setelah semua proses pengajuan sanggahan dilakukan, anda cukup menunggu jawaban sanggahan dari panitia seleksi CPNS dan PPPK.
Namun perlu diingat, dalam hal sanggahan, panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.