CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ikuti Cara Ini, Siapkan Dokumen Berikut, Ampuh!

- 3 Agustus 2021, 07:03 WIB
Tak lolos CPNS dan PPPK 2021
Tak lolos CPNS dan PPPK 2021 /

 

PORTAL SULUT — Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK mulai diumumkan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Banyak pelamar CPNS dan PPPK yang berguguran atau tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lulus seleksi administrasi.

Banyak juga pelamar CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) dan bisa melanjutkan ketahap berikut.

Baca Juga: PENTING! BKN Minta Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 Persiapkan Hal Ini

Lantas bagaimana nasib para pelamar CPNS dan PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat?

Tetap tenang dan tidak usah panik, caranya akan dibahas detail dalam artikel ini.

Perlu diketahui oleh para pelamar CPNS dan PPPK, saat ini masih dalam jadwal pengumuman seleksi administrasi.

Artinya, jadwal untuk memperjuangkan nasib pelamar CPNS dan PPPK karena tidak lulus seleksi administrasi belum dimulai.

Sebelum pelamar masuk dalam tahap itu, pelamar harus tahu jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK.

Berikut jadwalnya:

1 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 19 Juli 2021
2 Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni - 26 Juli 2021
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 - 3 Agustus 2021
4 Masa Sanggah 4 - 6 Agustus 2021
5 Jawab Sanggah 4 - 13 Agustus 2021
6 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 15 Agustus 2021

Baca Juga: Termasuk Lulusan SMA dan SMK, 4.663 Pelamar CPNS di Basarnas Lulus Seleksi Administrasi

Pelamar tahu dimana waktu untuk memperbaiki nasib? Karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus?

Ya jawabnya adalah pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Pada tahap itu, pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Artinya, pelamar CPNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan hasil seleksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh panitia seleksi instansi.

Tapi perlu diingat, pelamar CPNS dan PPPK yang akan mengajukan sanggahan atau keberatan harus melihat alasan kenapa sampai TMS.

Setiap pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengetahui kesalahan yang telah terjadi sehingga mengakibatkan pelamar CPNS dan PPPK tersebut tidak lulus seleksi administrasi.

Jika pelamar sudah mengetahui kesalahan tersebut, pelamar CPNS dan PPPK segera menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa kesalahan dalam seleksi administrasi bukan karena kesalahan pelamar.

Baca Juga: Daftar 22 Instansi yang Sudah Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cek Disini

Dokumen yang disiapkan tentu harus sama dengan dokumen atau berkas lamaran yang disyaratkan oleh instansi ketika membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.

Adapun untuk pendukungnya, pelamar CPNS dan PPPK harus menyiapkan bukti berupa dokumen yang bisa digunakan untuk mendukung dalam pengajuan sanggahan atau keberatan.

Karena, dalam pengajuan sanggahan, pelamar CPNS dan PPPK harus mempersiapkan dokumen awal saat mendaftar dan dokumen pendukung untuk mendukung proses pengajuan sanggahan.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar CPNS dan PPPK ikuti langkah berikut:

1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masuk dengan menggunakan NIK dan Password akun SSCASN pelamar
3. Setelah masuk, lalu cari kolom untuk pengajuan sanggahan.
4. Ceritakan dalam kolom sanggahan kronologi dan lampirkan berkas pendukung yang telah disediakan sebelumnya.
5. Pastikan sanggahan telah disampaikan dengan bukti pendukung

Pada poin 4, pelamar harus secara rinci menjelaskan semua kronologi terkait hasil seleksi administrasi.

Setelah menjelaskan semua kronologinya, pelamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen yang bisa pendukung untuk membuktikan sanggahan tersebut benar.

Setelah semua proses pengajuan sanggahan dilakukan, anda cukup menunggu jawaban sanggahan dari panitia seleksi CPNS dan PPPK.

Namun perlu diingat, dalam hal sanggahan, panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.

Jika alasan sanggahan diterima, artinya sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK murni bukan kesalahan dari pelamar.

Tapi jika sanggahan ditolak, maka bisa dipastikan itu merupakan kesalahan dari pelamar CPNS dan PPPK.

Selanjutnya panitia seleksi di instansi tersebut mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x