Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Begini Ketentuan dan Cara Melakukan Sanggahan

- 2 Agustus 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi bisa lakukan sanggahan.
Ilustrasi CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi bisa lakukan sanggahan. /pixabay/mohamed_hassan/

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas di sscasn.bkn.go.id

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: PENTING! Ketahui 4 Hal Ini Saat Buka SSCASN

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi, Lakukan Hal ini

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.” ***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x