Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Begini Ketentuan dan Cara Melakukan Sanggahan

- 2 Agustus 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi bisa lakukan sanggahan.
Ilustrasi CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi bisa lakukan sanggahan. /pixabay/mohamed_hassan/

PORTAL SULUT – Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan masing-masing instansi, Senin 2 Agustus 2021, hari ini.

Tahapan ini akan berlangsung sampai Selasa, 3 Agustus 2021 esok. Bagi pelamar tak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, diatur cara melakukan sanggahan.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur ketentuan dan cara melakukan sanggahan.

Baca Juga: SMA Sederajat Cek Disini, Link Khusus Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS

Tahapan sanggahan telah diatur yakni pada 4-6 Agustus 2021.

Isntansi terkait memiliki waktu 4-13 Agustus untuk memberikan jawaban atas sanggahan pelamar.

Kemudian pada 15 Agustus 2021, akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.

Baca Juga: 22 Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Nama Kamu!

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas di sscasn.bkn.go.id

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: PENTING! Ketahui 4 Hal Ini Saat Buka SSCASN

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi, Lakukan Hal ini

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.” ***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x