Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau

- 2 Agustus 2021, 07:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Bansos Kemnaker disebut BSU yang penyalurannya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Kemnaker sudah disalurkan sejak 2020 silam, tepat di saat pandemi Covid-19 mulai melanda dunia, termasuk Indonesia.

Berbeda dengan subsidi gaji yang dikucurkan tahun lalu, besaran BSU Kemnkaer tahun ini nilainya sebesar Rp500 ribu/bulan.

BSU diberikan untuk dua bulan, di mana pencairannya dilakukan sekaligus yakni Rp1 juta.

Adapun para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Kemnaker lewat BPJS Ketenagakerjaan, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa akhir Juli 2021 pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: BSU Tahun 2021 Segera Cair Awal Agustus, Jangan Ketinggalan, Cek Syaratnya Disini

“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Berikut syarat-syarat penerima BSU Rp1 juta, menurut rilis terbaru Kemnaker dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun IG resmi @kemnaker:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x