BSU Tahun 2021 Segera Cair Awal Agustus, Jangan Ketinggalan, Cek Syaratnya Disini

- 1 Agustus 2021, 18:43 WIB
 Ilustrasi BSU pekerja cair awal Agustus
Ilustrasi BSU pekerja cair awal Agustus /Foto: Dok. Bank Indonesia/

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mencairkan Bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, Kemnaker sudah menerima data calon penerima bantuan tersebut.

Prosesi serah terima data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) ini sebagai tanda dimulainya program BSU untuk Juli dan Agustus tahun 2021.

Baca Juga: Kemenaker Terima Data Calon BSU Pekerja Sebanyak 1 Juta dari 8,73 Juta Kuota, Anda Termasuk?

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id.

Adapun syarat penerima BSU tersebut yakni:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah