Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau

- 2 Agustus 2021, 07:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

1.WNI yang dibuktikan dengan NIK;

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Pekerja/Buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau program BPUM;

6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Khusus syarat nomor 5, tampaknya menimbulkan kegalauan bagi sejumlah pekerja/buruh.

Terutama mereka yang pernah mengikuti program Kartu Prakerja.

“Kalau (kartu) prakerjanya sudah 1 tahun apakah jg tidk dapat BSU?? Sedangkan Banyak yg dirumahkan dan tidak dapat gaji,” tanya akun @siti_marw.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x