Sanggahan pelamar tidak menjamin akan merubah hasil yang sudah keluar, berikut ini alasanya, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasam sanggahan yang diajukan oleh pelamar
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal bukan kesalahan dari pelamar
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan Sanggah.
Selain lewat SSCASN, beberapa instansi diperkirakan mengumumkan lewat website masing-masing. Ini linknya:
- Kementerian Hukum dan HAM
https://cpns.kemenkumham.go.id/
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kejaksaan RI