PORTAL SULUT - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) pada Jumat 30 Juli 2021.
layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi serta menjadi pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh
selain itu, SIMBG juga dapat membantu Pemerintah Daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan.
Baca Juga: Kabar Gembira, 7 Bantuan Segera Disalurkan Bulan Agustus 2021, Cek Syarat dan Nama Anda!
Dilansir Portalsulut.com dalam akun Instagram @kemenpupr pada 1 Agustus 2021, berikut merupakan manfaat Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) :
1. Manfaat bagi pemohon
Pemohon dapat mengajukan permohonan dimana saja
Transparansi proses perizinan
Mengurangi proses tatap muka
Dapat menjalankan proses perizinan menggunakan HP, Laptop, komputer tanpa perlu melakukan instal aplikasi.
2. Manfaat bagi masyarakat
Masyarakat dapat menyimpan data TPA dan TPT seluruh Indonesia
Menyimpan data permohonan yang belum diproses, sedang diproses, dan yang sudah terbit.
Dokumen yang ada dalam SMBG tidak akan pernah dihapus untuk mempermudah pencarian data.