Ini Cara Daftar BSU Pekerja Tahun 2021, Dapat Rp1 Juta, Kuota Masih Ada 7 Juta

- 31 Juli 2021, 06:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker RI/Biro Humas Kemnaker


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada pekerja di tahun 2021 ini.

Jumat 30 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data penerima bantuan Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Baca Juga: BSU Pekerja Tahun 2021 Cair Lagi, Ini Syaratnya

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip dari Kemnaker.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Adapun syarat untuk menerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor KTP dan memiliki penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat yang tak kalah penting adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x