PORTAL SULUT — Seleksi CPNS dan PPPK 2021 mulai memasuki tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap ini, dokumen unggahan yang disyaratkan setiap instansi untuk dilampirkan saat pendaftaran akan diverifikasi.
Verifikasi administrasi tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen yang disyaratkan untuk diunggah.
Baca Juga: Menpan Pastikan Kelulusan CPNS Tak Berdasarkan Perangkingan Tertinggi
Dokumen yang akan diverifikasi administrasi pada tahap ini seperti surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang disyaratkan masing-masing instansi.
Lantas bagaimana jika hasil seleksi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat?
Ikuti caranya yang akan dibahas pada artikel ini.
Pada tahap ini, BKN memberikan kesempatan kepada para pelamar CPNS dan PPPK untuk membuat sanggahan atas hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi.
Jika pelamar CPNS dan PPPK keberatan atas hasil seleksi administrasi, yang bersangkutan bisa mengajukan sanggahan.
Perlu diingat, sanggahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.