6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta

- 23 Juli 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /potensibisnis.com/pixabay/emaji/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada karyawan yang berhak menerima sesuai kriteria yang sudah ditentukan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ayau BSU Rp1 juta merupakan upaya pemerintah membantu sector usaha supaya bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening aktif kayawan penerima.

Baca Juga: Ini Bocoran Kisi-kisi Materi TWK, TIU, dan TKP dari BKN, Penting Diketahui CPNS dan PPPK 2021

Karena itu karyawan harus memiliki rekening salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain, serta bank swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, berharap BLT BPJS Ketenagakerjaan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: CPNS Buka Link cat.bkn.go.id, Banyak Soal-soal TWK, TIU, dan TKP Asli dari BKN

Kemnaker berencana akan melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada 8 juta karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x