BSU Pekerja Tahun 2021 Cair Lagi, Ini Syaratnya

- 28 Juli 2021, 20:04 WIB
BSU Pegawai 2021
BSU Pegawai 2021 /Pexels.com/Ahsanjaya


PORTAL SULUT - Kabar baik bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dimana Pemerintah akan melajutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi sebanyak 8 juta orang pekerja, yang tentunya memiliki persyaratan yang telah ditentukan.

Anggaran yang disediakan Pemerintah sebesar Rp8 triliun untuk BSU bagi para pekerja.

Baca Juga: 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta

Subsidi diberikan Rp500.000 selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus.

Dikutip Portalsulut.com dari laman Instagram.com/@indonesiabaik.id, syarat penerima BSU sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp.3,5 juta

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenanga ketja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di Zona PPKM Level IV, wilayag Jawa dan Bali

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x