Menpan Pastikan Kelulusan CPNS Tak Berdasarkan Perangkingan Tertinggi

- 30 Juli 2021, 19:35 WIB
Unduh Permenpan RB No 1023/2021 Mengenai Nilai Passing Grade 'PG' SKD CPNS 2021 dan PPPK
Unduh Permenpan RB No 1023/2021 Mengenai Nilai Passing Grade 'PG' SKD CPNS 2021 dan PPPK /Tangkapan layar Youtube KemenpanRB

PORTAL SULUT – Kemenpan RB memastikan pelamar CPNS harus memenuhi passing grade agar bisa lulus.

Pasalnya, seleksi CPNS tahun ini tidak seperti pada seleksi CPNS tahun 2019 lalu.

Pada seleksi CPNS tahun 2019 lalu, jika di satu formasi tidak ada peserta yang mencapai passing grade, maka akan dlakukan perengkingan tertinggi.

Baca Juga: Berikut Cara Pengajuan Sanggah CPNS dan PPPK 2021

Namun pada tahun ini berbeda. Pelamar harus mencapai passing grade baru bisa lulus CPNS.

“Tidak ada jadi seluruh passing grade sudah ditetapkan dari awal. Dan kami sudah pertimbangkan benar-benar dari awal. Melalui simulasi dan sebagainya. Jadi untuk saat ini kita mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan oleh menteri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, dalam siaran laungsung Youtube Kemenpan RB, Kamis 29 Juli 2021.

Diketahui Menpan RB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini di Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Cetak Kartu Ujian

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari.

Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Kemenpan RB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Disini!

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x