Kemenpan RB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Disini!

- 30 Juli 2021, 12:32 WIB
Passing grade CPNS 2021 ditetapkan
Passing grade CPNS 2021 ditetapkan /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 sudah memasuki tahap verifikasi.

Tahap verifikisi berlangsung selama 6 hari dimulai dari 27 Juli hingga 1 Agustus mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan tahapan CASN dimulai dari pengumuman formasi pada 30 Juni hingga 14 Juli, pendaftaran CASN 30 Juni sampai 26 Juli.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kisi-kisi Soal PPPK 2021

Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 sudah ditetapkan oleh KemenpanRB. Dalam akun Instagram resmi @bknoficial, penetapan passing grade tersebut lewat Keputusan Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Passing Grade atau Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Hal ini juga dikatakan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Menurutnya, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ari mengatakan, untuk seleksi CPNS tahun 2021 inj ada kenaikan atau peningkatan passing grade dari tahun sebelumnya yaitu 126.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x