Dokumen Pengganti Bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin Melakukan Pemutahiran Data Mandiri

- 28 Juli 2021, 13:46 WIB
Caption : Foto Twitter.com/@BKNKiniBeda.
Caption : Foto Twitter.com/@BKNKiniBeda. /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM).

PDM merupakan bagian penting dalam pembaharuan data secara mandiri, bagi ASN dan PPT Non-ASN.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daya akura,terpadu, dan berkualitas.

Baca Juga: Link Twibbon ASN Berakhlak, ASN Bangga Melayani Bangsa

Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin memperbaruhi PDM. Tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli.

Kini BKN memberikan kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM.

"Untuk dokumen pendukung yang diunggah pada saat PDM, apabilah dokumen pendukung asli tidak ada atau hilang, dapat mengunggah dokumen pengganti," dikutip Portalsulut.com dari laman Twitter/@ASNKiniBeda.

Adapun cara pemutahiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan melalui aplikasi My SAPK.

Format surat keterangan dapat diunduh pada link : https://tiny.cc/SuketPDM

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumhan Diundur, Ini Jumlah Pelamarnya

Berikut Dokumen penggantinya

1. Pangkat/Golongan, dokumen unggah SK KP.
Jika tidak ada diganti foto Copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

2. Pendidikan, dokumen unggah Ijazah dan Transkrip nilai.
Jika tidak ada diganti foto copy legalisir UNIV/Sekolah/scan takah. Jika hilang diganti Suket Sekolah/UVIV/KOPERTIS

3. Jabatan, dokumen unggah SK Jabatan.
Jika tidak ada diganti foto copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

4. PMK, dokumen unggah SK PMK.
Jika tidak ada diganti foto copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

5. CPNS/PNS, dokumen unggah SK PNS dan SK CPNS.
Jika tidak ada diganti foto copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

6. Diklat/Khursus, dokumen unggah sertifikat.
Jika tidak ada diganti foto copy/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP (Diklat struktural)

Baca Juga: Kemenag : Zona Hijau dan Orange Tempat Ibadah Bisa Dibuka dengan Syarat

7. Keluarga pasangan, dokumen unggah Surat Nikah.
Jika tidak ada foto copy legalisir KUA setempat/scan takah. Jika hilang diganti Suket KAU setempat

8. Keluarga Anak, dokumen unggah Akta Kelahiran.
Jika tidak ada diganti foto copy legalisir kelurahan setempat/Surat tanda lahir/Scan takah. Jika hilang diganti Suket Kelurahan setempat/PPT

9. SKP, dokumen unggah Dok Realisasi SKP.
Jika tidak ada diganti foto copy SDM/Scan takah.
Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah