Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Cek Persyaratan Terbaru Disini

- 28 Juli 2021, 12:53 WIB
Kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18?
Kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18? /


PORTAL SULUT – Pemerintah kembali menyiapkan anggaran untuk program Kartu Prakerja.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun yang akan diberikan untuk program Kartu Prakerja.

Dengan adanya ketambahan anggaran tersebut, maka dipastikan gelombang 18 prakerja akan segera dibuka.

Sayangnya, belum ada informasi resmi kapan gelombang 18 akan dibuka.

Baca Juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Ini Caranya

Adapun yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Persyaratan lainnya, yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja yakni: Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; TNI/Polri; Kepala Desa dan perangkat desa. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah