Baca Juga: 865.848 Pelamar Terancam Gagal Daftar CPNS dan PPPK, Ini Resikonya
Semua berkas tersebut harus dijadikan satu file dan diunggah ke dalam portal SSCASN.
Situasi berbeda akan dihadapi oleh pelamar CPNS dan PPPK formasi nakes yang sudah submit resume di SSCASN.
Meski sudah submit resume namun karena tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal pembayaran perpanjangan STR, dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi.***
Pelamar CPNS dan PPPK formasi nakes yang dinyatakan TMS, masih diberi kesempatan menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah seleksi administrasi.
Adapun sanggahan yang diajukan kepada pansel instansi, harus dengan melampirkan bukti berupa dokumen yang diunggah ke SSCASN.
Pemberitahuan dari Kemenpan-RB tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji.***